PPID DISPUSIPDA JABAR
Waktu dan Biaya Pelayanan
Waktu Pelayanan Informasi:
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja, yaitu:
- Senin- Kamis: 08.00-16.00
- Istirahat: 12.00-13.00
- Jumat: 09.00-16.00
- Istirahat: 11.00-13.00
Biaya Layanan:
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan/ penyalinan informasi, biaya dibebankan kepada pemohon sesuai harga pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan dengan biaya ditanggung sendiri.
Alur Permohonan Informasi Publik
INFORMASI LAIN TERKAIT PPID DISPUSIPDA JABAR
- SK TIM PPID DISPUSIPDA JABAR
- Daftar Informasi Publik 2024
- Daftar Informasi yang Dikecualikan
- Formulir Pernyataan Keberatan
- Tata Cara Mengajukan Keberatan Atas Permohonan Informasi
- Laporan Layanan Informasi Publik PPID Dispusipda Jabar Tahun 2023
- SOP Standar Pelayanan Informasi Publik
- Tata Cara Pengaduan Dan Formulir Pengaduan