PPID DISPUSIPDA JABAR
Profil PPID
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. PPID Dispusipda Jabar merupakan layanan informasi satu pintu yang dimaksudkan untuk membangun mekanisme layanan informasi dengan cara melakukan interkoneksi dan sinergi dari data dan informasi yang dihasilkan masing-masing unit kerja.
Visi PPID
Menjadikan Jawa Barat sebagai Provinsi yang Terbuka dan Informatif
Misi PPID
- Mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan bertanggungjawab
- Membangun forum koordinasi PPID Kab/Kota yang solid
Tugas dan Tanggung Jawab PPID & PPID Pelaksana
PPID Utama
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
- Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
- Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
- Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas 14 (empat belas) Informasi Publik yang akan dikecualikan; h. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
- Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana
Tugas
Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi.
Fungsi
Sebagai PPID Pelaksana, PPID Diskominfo Jabar mempunyai fungsi :
- Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenanganya;
- Mengumpulkan bahan informasi dan dokumentasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Mengkoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran data di masing-masing unit kerja untuk ditetapkan oleh pimpinan unit kerja pada Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah;
- Menyusun laporan pengelolaan pelayanan informasi di setiap unit kerja dalam Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah;
- Membentuk petugas pelayanan informasi di unit kerja masing-masing yang meliputi pengelolaan data, kearsipan, dokumentasi serta kehumasan;
- Mengkoordinasikan dan memastikan proses keberatan kepada Ketua Tim PPID Pelaksana;
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik di Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah;
- Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana, terkait pemrohonan informasi Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah;
- Membuat informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualinnya sebagai informasi publik yang dapat diakses pada PPID masing-masing unit kerja dan melaporkannya kepada Ketua Tim PPPID Pelaksana;
- Membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi publik;
- Menyusun telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; dan
- Menyelenggarakan tugas lain, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
STRUKTUR ORGANISASI
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT

Waktu dan Biaya Pelayanan
Waktu Pelayanan Informasi:
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja, yaitu:
- Senin- Kamis: 08.00-16.00
- Istirahat: 12.00-13.00
- Jumat: 09.00-16.00
- Istirahat: 11.00-13.00
Biaya Layanan:
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan/ penyalinan informasi, biaya dibebankan kepada pemohon sesuai harga pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan dengan biaya ditanggung sendiri.
Alur Permohonan Informasi Publik


INFORMASI LAIN TERKAIT PPID DISPUSIPDA JABAR
- SK TIM PPID DISPUSIPDA JABAR
- Daftar Informasi Publik 2025
- Daftar Informasi yang Dikecualikan
- Formulir Pernyataan Keberatan
- Tata Cara Mengajukan Keberatan Atas Permohonan Informasi
- Laporan Layanan Informasi Publik PPID Dispusipda Jabar
- SOP Standar Pelayanan Informasi Publik
- Tata Cara Pengaduan Dan Formulir Pengaduan
- Formulir Permohonan Informasi dan Tanda Bukti Permohonan Informasi