Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat

Tugas Pokok dan Fungsi


Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan,meliputi perpustakaan deposit dan pengembangan bahan perpustakaan, bina perpustakaan dan budaya gemar membaca, pelayanan perpustakaan dan kearsipan, pengelolaan arsip dinamis, serta pengelolaan arsip statis yang menjadi kewenangan Provinsi, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuk Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.

  1. Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan, dan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan yangmenjadi kewenangan Provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuk Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat serta melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.

  1. Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi Dinas, meliputi perencanaan dan pelaporan, keuangan dan aset, kepegawaian dan umum, serta membantu Kepala Dinas mengkoordinasikan Bidang-Bidang.

Sekretariat Subbagian Tata Usaha:

Mempunyai tugas pokok melaksanakan pelayanan rumah tangga, administrasi keuangan dan aset, meliputi penganggaran dan penata usahaan, perbendaharaan, penyusunan neraca aset, verifikasi dan pertanggungjawaban keuangan dan aset serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Dinas.

  1. Bidang Perpustakaan Deposit dan Pengembangan Bahan Perpustakaan

Mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Perpustakaan Deposit dan Pengembangan Bahan Perpustakaan.

  1. Bidang Bina Perpustakaan dan Budaya Gemar Membaca

Mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis dan fasilitasi Bidang Bina Perpustakaan dan Budaya Gemar Membaca.

  1. Bidang Pelayanan Perpustakaan dan Kearsipan

Mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayanan perpustakaan dan kearsipan.

  1. Bidang Pengelolaan Arsip Dinamis

Mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis, pembinaan dan pengelolaan kearsipan dinamis.

  1. Bidang Pengelolaan Arsip Statis

Mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan arsip statis.