Verifikasi dan Klarifikasi Hasil Pengawasan Kearsipan Internal Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2026
Pada Kamis, 2 Juli 2026, Bidang Pengelolaan Arsip Dinamis (PAD) Dispusipda Jawa Barat melaksanakan kegiatan Verifikasi dan Klarifikasi Hasil Pengawasan Kearsipan Internal Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2026 secara daring. Kegiatan ini diikuti oleh Pemerintah Kota Sukabumi, Pemerintah Kota Cimahi, Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Kabupaten Karawang, dan Pemerintah Kota Depok.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan Pengawasan Kearsipan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan. Verifikasi dan klarifikasi dihadiri oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) beserta perangkat daerah dari masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Pelaksanaan verifikasi dan klarifikasi bertujuan untuk memastikan kesesuaian hasil pengawasan melalui pemeriksaan dokumen, bukti dukung, serta implementasi pengelolaan arsip pada setiap objek pengawasan. Selain itu, kegiatan ini menjadi forum diskusi dan klarifikasi antara tim pengawas dengan pemerintah daerah guna menghasilkan penilaian yang objektif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan ini diharapkan penyelenggaraan kearsipan pada pemerintah daerah kabupaten/kota di Jawa Barat semakin tertib, akuntabel, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, pengelolaan arsip yang berkualitas diharapkan mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Dispusipda Jabar, Menjembatani Masa Lalu ke Masa Depan.
















.png)
