Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat
blog-img-10

Posted by : Andhika

Rapat Kerja Pembahasan Sosialisasi Akreditasi Lembaga Kearsipan

Pada Hari Jum’at, 6 Desember 2024 Bidang Pengelolaan Arsip Statis Melaksanakan Rapat Kerja Pembahasan Sosialisasi Akreditasi Lembaga Kearsipan bersama Narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Adapun kegitan ini dibuka oleh Kepala Bidang Arsip Statis, Bapak Hendra Gunawan, S.IP,. M.M., didampingi oleh Ibu Rini Fajarwati, S.S. selaku Arsiparis Madya sebagai moderator dengan narasumber Rizky Eka Saputra, S.S. selaku Arsiparis Ahli Pertama, Pusat Pengawasan dan Akreditasi Kearsipan, ANRI.

Akreditasi Kearsipan adalah penilaian terhadap mutu dan kelayakan lembaga, unit kearsipan, serta penyelenggara jasa dan pelatihan kearsipan, yang diatur oleh Undang-Undang No. 43/2009, Peraturan Pemerintah No. 28/2012, dan Peraturan Kepala ANRI No. 28/2015, yang diubah dengan Peraturan Kepala ANRI No. 8/2016.

Proses akreditasi berlangsung selama 4 bulan dan meliputi sosialisasi, bimbingan teknis, penilaian mandiri, observasi oleh asesor, serta rapat pleno untuk penetapan nilai akhir. Akreditasi mencakup lembaga kearsipan, unit kearsipan, penyelenggara jasa, dan pendidikan pelatihan kearsipan. Biaya akreditasi adalah Rp 30.700.000 per paket.

Proses Akreditasi melalui proses, penilaian mandiri, penilaian akreditasi, penetapan akreditasi, monitoring dan evaluasi. Akreditasi tidak wajib, namun memberikan keuntungan berupa peningkatan prestise dan pengakuan formal terhadap kualitas penyelenggaraan kearsipan.

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka Meningkatkan Pemahaman dalam Penyimpanan terkait Akreditasi Lembaga Kearsipan

Dispusipda Jabar Menjembatani Masa Lalu ke Masa Depan